TUGAS DAN FUNGSI

Mengelola Informasi dan Dokumentasi

1) Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi yang dimiliki sekolah.
2) Memastikan bahwa informasi yang tersedia sudah sesuai dengan klasifikasi (terbuka, terbatas, dikecualikan).

1) Menyediakan dan memberikan informasi publik yang valid, cepat, dan tepat kepada masyarakat/pemohon informasi.
2) Menanggapi permohonan informasi dari publik sesuai prosedur.

Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

Menyusun dan memperbarui secara berkala Daftar Informasi Publik Sekolah yang wajib disediakan dan diumumkan.

1) Melakukan koordinasi dengan pejabat lain di lingkungan sekolah yang bertanggung jawab terhadap dokumen dan data.
2) Memberikan pembinaan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi kepada warga sekolah.

Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan dan pihak yang berwenang (misalnya dinas pendidikan).

Pelayanan Informasi

Bertindak sebagai garda depan dalam pelayanan informasi kepada publik.

Menjamin tersedianya informasi yang valid dan akurat di lingkungan sekolah.

Mewujudkan tata kelola sekolah yang baik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Menyaring dan melindungi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (misalnya data pribadi siswa).