TUGAS DAN FUNGSI
Mengelola Informasi dan Dokumentasi
1) Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi yang dimiliki sekolah.
2) Memastikan bahwa informasi yang tersedia sudah sesuai dengan klasifikasi (terbuka, terbatas, dikecualikan).
Pelayanan Informasi Publik
1) Menyediakan dan memberikan informasi publik yang valid, cepat, dan tepat kepada masyarakat/pemohon informasi.
2) Menanggapi permohonan informasi dari publik sesuai prosedur.
Menjamin Keterbukaan Informasi
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP)
Menyusun dan memperbarui secara berkala Daftar Informasi Publik Sekolah yang wajib disediakan dan diumumkan.
Koordinasi dan Pembinaan
1) Melakukan koordinasi dengan pejabat lain di lingkungan sekolah yang bertanggung jawab terhadap dokumen dan data.
2) Memberikan pembinaan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi kepada warga sekolah.
Pelaporan
Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan dan pihak yang berwenang (misalnya dinas pendidikan).
Pelayanan Informasi
Bertindak sebagai garda depan dalam pelayanan informasi kepada publik.
Pengelolaan Informasi
Menjamin tersedianya informasi yang valid dan akurat di lingkungan sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas
Mewujudkan tata kelola sekolah yang baik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perlindungan Informasi
Menyaring dan melindungi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (misalnya data pribadi siswa).